19. Pelayanan Pengusulan Penetapan Jafung

0
11

Standar Pelayanan Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian dan Kenaikan  Jabatan Fungsional

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

 

B. Persyaratan

a. Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional :

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy SKP tahun terakhir
  6. Penetapan Angka Kredit
  7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  8. Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
  9. Fotocopy Sertifikat Diklat Dasar Fungsional

 

b. Syarat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional :

  1. Fotocopy SK Pemberhentian Jabatan Fungsional
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy SKP tahun terakhir
  5. Penetapan Angka Kredit
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  7. SK Mutasi dari Gubernur (bagi PNS yang pindah masuk)

 

c. Syarat Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional :

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SKP dua tahun terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  5. SK Tugas Belajar lebih dari 6 bulan/Putusan Pengadilan tetap/SK ditugaskan di luar Jabatan Fungsional

 

d. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy SKP dua tahun terakhir
  6. Penetapan Angka Kredit
  7. Fotocopy SK Jabatan Fungsional

 

e. Ketentuan Lain-Lain :

Berkas disampaikan dalam rangkap 1 dan dilegalisir sesuai kewenangan.

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi  Pengembangan Karir, Promosi dan Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Draft Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Kenaikan Jabatan Fungsional . Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  4. Draft disampaikan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  5. SK yang telah disetujui dan ditanda tangani diterima BKPSDM dan diterbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Wali Kota.
  6. Khusus untuk Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain dilakukan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional.
  7. Surat Keputusan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 8 (delapan) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan , Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, dan Kenaikan Jabatan Fungsional.

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www. singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami peraturan tentang Pemberian Izin Belajar
  • Kualifikasi pendidikan minimal SLTA
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun