17. pelayanan Pelaporan Kinerja PNS

0
25

Standar Pelayanan Pelaporan Kinerja PNS

 

A. Dasar Hukum

  1. Surat Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K-26.30/V.104-4/99 tentang Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS
  3. Surat Edaran BKN Nomor 16/SE/VII/20205/SE/V/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-LAPKIN).

 

 

B. Persyaratan

– Surat Pengantar  dari Perangkat Daerah

– Sasaran Kerja Pegawai (SKP, Penilaian SKP,    Penilaian Prestasi )

– Rekap Nilai Laporan Kinerja Pegawai

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan Rekap Nilai Laporan Kinerja Pegawai.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah menerima dan memeriksa dokumen yang disampaikan. Jika tidak sesuai maka dikembalikan lagi kepada pemohon/unit kerja, jika dokumen yang disampaikan sudah benar maka selanjutnya Unit Pengolah memproses dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi E-LAPKIN.
  4. Unit Pengolah membuat laporan hasil Upload data E-LAPKIN dan menyampaikannnya ke Kepala BKPSDM melalui Kabid dan Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja).

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Laporan Data E-LAPKIN

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www. singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)

 

  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun