16. pelayanan Penetapan Kinerja Pegawai

0
17

Standar Pelayanan Penetapan Kinerja Pegawai

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

 

B. Persyaratan


Syarat Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai :

– Surat Usulan dari Perangkat Daerah

– Sasaran Kerja Pegawai

(disampaikan dalam rangkap 1)

 

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

 

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang PKAPK2 dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis  Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur/Pejabat Pelaksana/ Jafung).
  3. Unit Pengolah memeriksa berkas penyusunan dan pelaporan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Unit Pengolah membuat surat pertimbangan, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah menyampaikan ke Sekretaris Daerah dan/atau Wali Kota Singkawang melalui Sekda.
  6. Setelah berkas ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Wali Kota selanjutnya Unit Pengolah menyampaikan berkas ke pemohon.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Sasaran Kinerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh Sekda/Wali Kota

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www. singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)

 

  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun