21. pelayanan Tugas Belajar

0
42

Standar Pelayanan Tugas Belajar

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  4. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

 

B. Persyaratan

a) Syarat Tugas Belajar :

  1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS, kecuali disiplin ilmu yang langka serta diperlukan dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  3. Usia maksimal 25 Tahun untuk Diploma dan Strata 1 (S-1) atau setara, 37 Tahun untuk Strata 2 (S-2) atau setara, 40 Tahun untuk Strata 3 (S-3) atau setara, sedangkan untuk disiplin ilmu yang langka dan diperlukan, maksimal 37 Tahun untuk Diploma dan strata 1 (S-1), 42 Tahun untuk Program Strata 2 (S-2) atau setara dan 47 Tahun untuk Program Strata 3 (S-3) atau setara
  4. Tidak sedang dalam kedudukan :
  • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Cuti diluar tanggungan negara.
  • Proses penjatuhan hukuman disiplin dan
  • Proses perkara pidana.
  1. Tidak Pernah :
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingakt berat
  • Gagal dalam tugas belajar karena kelalaian
  • Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
  • Melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat.
  • Bidang ilmu yang akan ditempuh harus sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemda.
  • Bagi pejabat fungsional jenjang pendidikan bersifat linier.
  • Program studi di luar negeri yang akan diikuti harus telah mendapat pengakuan dari instansi berwenang.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja
  • Dinyatakan lulus seleksi dan mendapat beasiswa dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Pemerintah, Badan Internasional, atau Badan Swasta dalam Negeri dan Luar Negeri.
  1. Bagi PNS yang Mutasi ke Pemerintah Kota Singkawang, memiliki masa kerja 2 tahun di Pemerintah Kota Singkawang.
  2. Telah melaksanakan tugas minimal 2 tahun sejak yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar terakhir yang pernah diikuti, kecuali program tugas belajar yang sekaligus melaksanakan program profesi.
  3. Bagi PNS yang menduduki jabatan ASN dibebaskan dari jabatan ASN.
  4. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan ke wilayah lainnya atau PNS dari wilayah lainnya yang diperbantukan atau dipekerjakan ke Pemerintah Daerah, tidak dapat diberikan tugas belajar oleh Pemerintah Daerah,
  5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Lembaga Pendidikan atau Pengelola Program Tugas Belajar.
  6. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pengatur Muda Tk. I (II-b) untuk Diploma, Pengatur (IIc) untuk Program Strata 1 (S-1), Penata Muda (III a) untuk Program Strata 2 (S-2) atau setara, Penata Muda Tk I (III d) untuk program Strata 3 (s-3) atau setara.
  7. Surat lulus seleksi masuk perguruan tinggi
  8. Permohonan Surat Tugas Belajar dari Kepala Unit Kerja
  9. Surat Rekomendasi Seleksi dari BKPSDM
  10. Fotocopy SK CPNS
  11. Fotocopy SK PNS
  12. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  13. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  14. Fotocopy Ijazah Terakhir
  15. Fotocopy PAK Terakhir bagi jabatan Fungsional
  16. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  17. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir
  18. Surat Pernyataan tidak keberatan mengikuti tugas belajar dari istri/suami
  19. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan.

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid dan Sekretaris serta ditandatangani Kepala BKPSDM.
  4. Unit Pengolah menyampaikan Surat Rekomendasi Seleksi ke PNS yang bersangkutan
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, maka Unit Kerja mengusulkan kembali ke BKPSDM.
  6. Unit Pengolah membuat Surat Tugas. dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris serta ditandatangani Kaban
  7. Unit Pengolah menyampaikan Surat Tugas ke Sub Bidang Pengembangan Karir, Promosi dan Kompetensi untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan.
  8. Selanjutnya Unit Pengolah membuat Surat Keputusan Walikota tentang Penunjukan PNS Tugas Belajar, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM.
  9. Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda.
  10. BKPSDM menerima SK, selanjutnya Unit Pengolah membuat draft salinan SK, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM.
  11. Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda.
  12. BKPSDM menerima Salinan, kemudian Unit Pengolah membuat Surat Tugas Belajar yang ditandatangani Kepala BKPSDM.
  13. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan dan Surat Tugas Belajar ke PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 3 Hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

  • Surat Tugas Belajar
  • Surat Keputusan Penunjukan PNS Tugas Belajar.

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami peraturan tentang Penunjukan Plh/Plt
  • Kualifikasi pendidikan minimal SLTA
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badang
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun