22. Pelayanan Izin Belajar

0
38

Standar Pelayanan Ijin Belajar

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  4. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

 

B. Persyaratan

a) Syarat Tugas Belajar :

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Rekomedasi seleksi dari Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa PNS yang akan ikut seleksi memang sudah memenuhi persyaratan untuk ijin belajar sesuai Perwako Nomor 7 Tahun 2017
  3. Masa kerja minimal satu tahun sebagai PNS
  4. Pendidikan dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan (linier)
  5. Bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan.
  6. Prodi dalam negeri yang akan diikuti mendapatkan akreditasi B, kecuali Prodi yang langka.
  7. Tidak meninggalkan tugas kecuali sifat pendidikan sebagian waktu kerja dengan ijin Kepala Perangkat Daerah
  8. Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam Pangkat
  9. Jika mengikuti program jarak jauh harus mendapat persetujuan Kepala BKPSDM.
  10. Tidak melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat.
  11. Tidak sedang dalam kedudukan :
  • Menjalani hukuman disiplin tingakt sedang atau berat.
  • Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Cuti diluar tanggungan negara.
  • Proses penjatuhan hukuman disiplin dan
  • Proses perkara pidana.
  1. Fotocopy SK PNS
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir
  5. Surat Keterangan diterima sebagai peserta didik aktif dari lembaga pendidikan

b). Ketentuan Lain-Lain :

  1. Surat Pernyataan Bersedia dicabut ijin belajarnya jika mengangggu pekerjaan/tugas sehari-hari atau melalaikan tugas kedinasan

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Sebelum mengikuti seleksi PNS melakukan konsultasi ke BKPSDM untuk mendapatkan persetujuan pilihan prodi yang dipilih (linier).
  2. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  3. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan,   selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis  Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  4. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Tugas. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah menyampaikan Surat Tugas ke Sekda.
  6. BKPSDM menerima Surat Tugas yang sudah ditandatangani Sekda, kemudian Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 2 Hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

  • Surat Ijin Belajar.

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami peraturan tentang Penunjukan Plh/Plt
  • Kualifikasi pendidikan minimal SLTA
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badang
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun