23. Pelayanan Rekomendasi Seleksi Melanjutkan Pendidikan

0
20

 

Standar Pelayanan Rekomendasi Seleksi Melanjutkan Pendidikan

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  4. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

 

B. Persyaratan

a) Syarat Rekomendasi :

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan dari Ybs dengan menyebutkan akan melanjutkan Pendidikan melalui jalur Tugas Belajar atau Izin Belajar.
  3. Surat Persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy Ijazah Terakhir
  8. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir
  9. Brosur penerimaan Mahasiswa baru dari Lembaga Pendidikan
  10. Bukti KAreditasi perguruan tinggi dan program studi yang akan diikuti berpredikat minimal B dari Lembaga yang berwenang.

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan,   selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/ Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Rekomendasi Seleksi melanjutkan Pendidikan. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  4. Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 2 Hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk
Surat Rekomendasi Seleksi Melanjutkan

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami peraturan tentang Penunjukan Plh/Plt
  • Kualifikasi pendidikan minimal SLTA
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badang
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun