01. Pelayanan Mutasi Wilayah

0
112

STANDAR PELAYANAN MUTASI WILAYAH

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

 

B. Persyaratan
 a. Syarat Umum

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. Fotocopi SK PNS
  3. FotocopiKartu Pegawai
  4. Fotocopi SK Jabatan Struktural/Fungsional
  5. Fotocopi SKP (sasaran, nilai capaian dan penilaian kinerja) 2 Tahun terakhir
  6. Fotocopi SK konversi NIP baru
  7. Fotocopi ijazah terakhir sesuai yang tertera pada SK terakhir
  8. Fotocopi surat nikah (bila alasan pindah mengikuti suami)
  9. Fotocopisurat tugas suami (bila alasan pindah mengikuti suami)
  10. Fotocopi Kartu keluarga (bila alasan pindah karena domisili)
  11. Surat keterangan sakit (rekam medik, bila alasan pindah karena sakit)
  12. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM
  13. Surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM
  14. Daftar Riwayat Hidup
  15. Surat Pernyataan Bebas Hutang Piutang diketahui Bendahara Gaji
  16. Surat Bebas Temuan dari Inspektorat

 

 b. Syarat Khusus

  1. Mutasi/Pindah Keluar dari Lingkungan Pemkot Singkawang :
  • Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
  • Surat Keterangan Bebas Pinjaman dari KPN Sinka
  1. Mutasi/Pindah Masuk ke Lingkungan Pemkot Singkawang :
  • Rekomendasi Bupati/Wali Kota Asal atau Surat Pribadi yang ditujukan ke Wali Kota Singkawang melalui BKPSDM Kota Singkawang.
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan dan Bersedia Ditempatkan Pada Unit Kerja Mana Saja Di Lingkungan Pemkot Singkawang.
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Sertifikasi (Guru) Surat Pembebasan dari Jabatan Fungsional.

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohonmenyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian disposisi Kepala Badan,   selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasidan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda/Sub Koordinator Sub Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas dan menghimpun permohonan yang telah memenuhi persyaratan secara kolektif.
  4. Unit Pengolahmembuat surat pertimbangan, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolahmenyampaikan ke Wali Kota Singkawang melalui Sekda.
  6. Setelah Pertimbangan diberikan oleh WaliKota, maka BKPSDM Kota Singkawang :
  • Jika Mutasi disetujui, maka BKPSDMKota Singkawang membuat Surat Persetujuan Pindah yang ditandatangani Wali Kota dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta tembusannya.
  • Jika Mutasi ditolak, maka BKPSDM Kota Singkawang membuat Surat Penolakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Singkawang yang ditujukan kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 2(dua) Hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

  • Surat Persetujuan Pindah
  • Surat Penolakan Pindah

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 /(0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui dan memahami Mutasi/Pindah Masuk/Keluar Wilayah
  • Memahami peraturan yang berlaku
  • Kualifikasi Pendidikan minimal D.III
  • Dapat berkomunikasi dengan baik, ramah dan santun
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun