02. Pelayanan MPP

0
57

Standar Pelayanan Pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP)

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

 

B. Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Permohonan Masa Persiapan Pensiun
  3. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (jika memegang jabatan)
  6. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
  7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  8. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.
  9. Disampaikan dalam rangkap 2 dan dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah.

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  • Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  • Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi ke Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi/Pejabat Pelaksana/ Jafung).
  • Unit Pengolah memverifikasi berkas, jika lengkap dan memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan membuat draft Surat Keputusan Pemberian MPP
  • Surat Keputusan dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  • Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda.
  • BKPSDM menerima SK Pemberian MPP yang sudah ditandatangani Wali K
  • Unit Pengolah membuat Salinan SK Pemberian MPP, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  • Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk ditandatangani.
  • BKPSDM menerima Salinan SK yang sudah ditandatangani, kemudian Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 2 (dua) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan Pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP)

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran

 

  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui dan memahami Mutasi/Pindah Masuk/Keluar Wilayah
  • Memahami peraturan yang berlaku
  • Kualifikasi Pendidikan minimal D.III
  • Dapat berkomunikasi dengan baik, ramah dan santun
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun