03. Pelayanan Pensiun

0
36

Standar Pelayanan Pensiun

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 TAHUN 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang  Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  9. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30- V.105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional
  10. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30- V.105-3/99 Tanggal : 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS

 

B. Persyaratan
a.Syarat Umum :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Permohonan Pensiun Yang Bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP *)
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  8. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  9. Fotocopy Karpeg
  10. Fotocopy NIP Konversi
  11. Fotocopy KTP
  12. Daftar Susunan Keluarga *)
  13. Fotocopi SKP (sasaran, nilai capaian dan penilaian kinerja) Tahun terakhir
  14. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  15. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  16. Fotocopi surat nikah
  17. Fotocopi Surat Kematian Suami/Istri
  18. Fotocopi Akta Cerai
  19. Fotocopi Kartu keluarga
  20. Fotocopi Akte Kelahiran Anak yang berusia sampai dengan 25 tahun dan belum bekerja/belum menikah.
  21. Fotocopy ijazah terakhir (jika SK Pangkat terakhir belum penyesuaian ijazah/gelar)
  22. Pas Photo warna terbaru berlatar belakang warna merah/biru ukuran 4 x 6 = 5 lembar )
  23. File Pas Photo yang telah disimpan dalam Compact Disk/USB Flasdisk yang telah diedit dengan ukuran 2,5 x 2,5 menyesuaikan templete draft SK Pensiun pada aplikasi SAPK BKN
  24. Dokumen disahkan sesuai kewenangan dan di scan dalam bentuk format file Pdf dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB)

 

b. Syarat Tambahan :

  • Pensiun BUP :
  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Photo warna terbaru berlatar belakang warna merah/biru ukuran, ukuran 3 x 4 = 5 lembar
  3. Fotocopi NPWP
  4. Fotocopi Buku Rekening Bank ( Bank Mantap/ Bank Kalbar/Bukopin/Bank Tabungan Negara/Bank Negara Indonesia/Bank Syariah Mandiri/ BRI/BRI Syariah / Bank Muamalat/ PT. POS (Bank mitra pensiun).
  5. Asli dan/atau Fotocopy Surat Keterangan Kuliah yang telah dilegalisir dalam rangkap 2 (apabila anak dari PNS ybs tertunjang dan usia anak berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
  6. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar

 

  • Pensiun Janda/Duda Dari PNS Yang Meninggal Dunia :
  1. Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan/kutipan akta kematian.
  2. Fotocopy Surat Keterangan Janda/ Duda dari Kelurahan
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Perangkat Daerah.

 

  • Pensiun Atas Permintaan Sendiri :
  1. Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Unit Kerja (tempat bekerja)
  2. Surat persetujuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS dari Wali Kota Singkawang (diajukan BKPSDM ke Wali Kota)
  3. Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar

 

  • Ketentuan Lain-lain :
  1. Berkas disampaikan dalam rangkap 1 (satu) untuk usul pensiun yang berpangkat gol.ruang Pembina IV/b ke bawah dan rangkap 2 (dua) untuk usul pensiun yang berpangkat gol.ruang Pembina Utama Muda /IV c ke atas.
  2. *) Blanko tersedia di BKPSDM
  3. Cantumkan No. Telp/HP pada Map

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  • Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  • Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan,   selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis  Kepegawaian  Ahli Muda (Sub Koordinator  Sub Substansi  Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  • Unit Pengolah memverifikasi dan mengklarifikasi
  • Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan, diinput/dientry ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  • Unit Pengolah membuat usulan melalui SAPK kemudian mencetak data, selanjutnya pemohon dipanggil untuk menandatangani hasil cetak berupa DPCP yang sudah benar.
  • DPCP dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, kemudian ditandatangani Kepala BKPSDM.
  • Unit Pengolah menyampaikan berkas usulan ke Kanreg V BKN Jakarta
  • BKPSDM menerima Pertimbangan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta, kemudian Unit Pengolah mencetak SK Pensiun melalui Aplikasi SAPK.
  • Unit Pengolah menyampaikan SK Pensiun ke Walikota untuk ditandatangani.
  • BKPSDM menerima SK Pensiun, selanjutnya Unit pengolah menyampaikan ke PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 2 (dua) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan Pensiun

 

 

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran

 

  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui dan memahami Pensiun PNS
  2. Memahami peraturan yang berlaku
  3. kualifikasi Pendidikan minimal SLTA
  4. Dapat berkomunikasi yang baik, ramah dan santun
  5. Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun