04. Identitas ASN

0
55

Standar Pelayanan Identitas ASN
(Karpeg, Karis, Karsu dan Taspen)

 

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Perka BKN Nomor 22 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

 

B. Persyaratan
a.Syarat Pelayanan Pembuatan Karpeg :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Fotocopi SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Pas Photo ukuran 2 x 3 = 2 lembar

 

b. Syarat Pelayanan Pembuatan Karis dan Karsu :

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. Fotocopi SK PNS
  3. Pas Foto 2×3 Hitam Putih
  4. Surat Pengantar Dari Kepala Skpd
  5. Fotocopi Surat/Akta Nikah
  6. Fotocopi Karpeg
  7. Laporan Perkawinan Pertama

 

c. Syarat Pelayanan Penggantian Karpeg :

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. Fotocopi SK PNS
  3. Pas Foto 2×3 Hitam Putih
  4. Surat Pengantar Dari Kepala Perangkat Daerah
  5. Surat Keterangan Kehilangan Karpeg Dari Kepolisian
  6. Fotocopi Karpeg (Jika Ada)

 

d. Syarat Pelayanan Penggantian Karis dan Karsu :

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. Fotocopi SK PNS
  3. Pas Foto 2×3 Hitam Putih
  4. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  5. Fotocopi Surat/Akta Nikah
  6. Fotocopi Karpeg
  7. Laporan Perkawinan Pertama
  8. Surat Keterangan Kehilangan Karpeg Dari Kepolisian
  9. Fotocopi Karis/Karsu (Jika Ada)

 

e. Syarat Pelayanan Pengusulan Taspen :

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. SPMT
  3. Daftar Gaji
  4. Kartu Keluarga
  5. Kartu Tanda Penduduk

 

f. Syarat Pelayanan Penggantian Taspen :

  1. Fotocopi SK CPNS
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

 

g. Ketentuan Lain- lain :

  1. Berkas disampaikan dalam rangkap 2

2.Berkas dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  • Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  • Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan,   selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis  Kepegawaian  Ahli Muda (Sub Koordinator  Sub Substansi  Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  • Unit Pengolah memverifikasi dan mengklarifikasi
  • Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan, diinput/dientry ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  • Unit Pengolah membuat usulan melalui SAPK kemudian mencetak data, selanjutnya pemohon dipanggil untuk menandatangani hasil cetak berupa DPCP yang sudah benar.
  • DPCP dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, kemudian ditandatangani Kepala BKPSDM.
  • Unit Pengolah menyampaikan berkas usulan ke Kanreg V BKN Jakarta
  • BKPSDM menerima Pertimbangan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta, kemudian Unit Pengolah mencetak SK Pensiun melalui Aplikasi SAPK.
  • Unit Pengolah menyampaikan SK Pensiun ke Walikota untuk ditandatangani.
  • BKPSDM menerima SK Pensiun, selanjutnya Unit pengolah menyampaikan ke PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (Satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :
    Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
    Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
    Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
    Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Karpeg, Karis, Karsu dan Taspen

 

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran

 

  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui tugas dan Prosedur Pembuatan/Penggantian Karpeg, Karis dan Karsu.
  • Memahami peraturan yang berlaku
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun