05. Kenaikan Gaji Berkala

0
62

Standar Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

 

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke Delapan Belas Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

 

B. Persyaratan

a. Syarat KGB bagi Kepala Perangkat Daerah dan bagi PNS yang Kepala Perangakat Daerahnya Lowong :

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SK Berkala Terakhir
  6. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir

(disampaikan dalam rangkap 2 dan dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala dan disampaikan ke Kepala Bidang, kemudian ke Sekretaris untuk dikoreksi dan diparaf , selanjutnya disampaikan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani.
  4. Unit Pengolah menyampaikan ke Sekda/Wali Kota
  5. BKPSDM menerima Surat Kenaikan Gaji Berkala, kemudian Unit Pengolah menyampaikan ke PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Kenaikan Gaji Berkala

 

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kententuan tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dan menganalisa berkas
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku..

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun