07. Pelayanan Kenaikan Pangkat

0
84

Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

 

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Thun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi pembina tingkat I golongan ruang IV/b kebawah.

 

B. Persyaratan

a) Syarat Verifikasi KGB :

  1. Data Pegawai untuk Ujian Kenaikan Pangkat (UKP) PNS
  2. Fotocopy SK Konversi NIP
  3. Fotocopy Karpeg
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SK CPNS
  6. Fotocopy SK PNS (100%)
  7. Fotocopy SK Peninjauan/ Perbaikan Masa Kerja
  8. Fotocopy SK Mutasi Wilayah (PNS pindahan)
  9. Fotocopy SK Penempatan terakhir/Mutasi Antar Unit Kerja
  10. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
  11. Fotocopy Sertifikat Diklatpim / STLUD (untuk KP pindah golongan)
  12. Fotocopy SKP, Capaian SKP & Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir
  13. Fotocopy SK Penjatuhan Hukuman Disiplin (jika ada)

 

B) Syarat Khusus bagi yang menduduki jabatan struktural :

  1. Fotocopy SK Jabatan Struktural, SPP dan SPMT (saat ini dan sebelumnya)
  2. Fotocopy Pemberhentian Dari Jabatan Struktural (jika ada)
  3. Fotocopy SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional jika sebelumnya pernah menduduki jabatan fungsional tertentu.

 

c) Syarat Khusus bagi yang menduduki jabatan fungsional :

    1. PAK terakhir (asli)
    2. Fotocopy PAK sebelumnya
    3. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional (bagi yang b elum pindah jenjang)
    4. Fotocopy SK Kenaikan Jenjang Jabatan (bagi yang pindah jenjang)
    5. Fotocopy SK Inpassing {AK (bagi guru)
    6. Fotocopy SK Pembebasan Sementara Dalam Jabatan Fungsional (untuk kondisi terakhir)
    7. Fotocopy SK Pengangkatan kembali Dalam Jabatan Fungsional (untuk kondisi terakhir)
    8. Fotocopy Sertifikat Penjenjangan (bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan)
    9. Klarifikasi Penetapan Angka Kredit bagi usul kenaikan pangkat ke Golongan Ruang IV/c keatas.

 

d) Syarat Khusus bagi yang mengajukan usul Kenaikan Pangkat disertai Penyesuaian Ijazah/Gelar :

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai Terbaru
  2. Fotocopy SK Tubel / Surat Ijin Belajar
  3. Surat Keterangan Uraian Tugas
  4. Laporan Peningkatan Pendidikan
  5. Fotocopy SK Jabatan Struktural, SPP dan SPMT Terakhir
  6. Fotocopy STLUD bagi yang pindah golongan
  7. Fotocopy STLUPKP untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  8. Data Mahasiswa pada Pangkalan Data Dikti

 

e) Ketentuam lain-lain :

  1. Persyaratan umum wajib dikumpulkan oleh seluruh PNS yang mengajukan usul Kenaikan Pangkat.
  2. Persyaratan khusus wajib dilengkapi oleh masing-masing PNS yang menduduki jabatan struktural / menduduki jabatan fungsional / mengajukan usul KP disertai penyesuaian ijazah atau penyesuaian gela
  3. Seluruh berkas wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Berkas Usul  Kenaikan Pangkat disampaikan dalam  rangkap  2 (dua)  untuk  masing-masing orang  dengan ketentuan sbb :

a. UKP ke Golongan I menggunakan 1 MAP Plastik Jepit berwarna Kuning.

b. UKP ke Golongan II menggunakan 1 MAP Plastik Jepit  berwarna Mera

c. UKP ke Golongan III menggunakan 1 MAP Plastik Jepit berwarna Hija

5. Berkas Usul Kenaikan  Pangkat  ke Golongan  IV/a-IV/b disampaikan  dalam  rangkap  3  (tiga)  dengan menggunakan 1 MAP Plastik Jepit berwarna Biru.

6. Berkas Usul Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c ke atas disampaikan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan 1 MAP Plastik Jepit berwarna Biru.

7. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional wajib melampirkan :

  • PAK Asli yang dikeluarkan oleh Pejabat Penilai Angka Kredit minimal 2 (dua) tahun dalam  pangkat terakhir, serta melampirkan PAK sebelumnya (PAK lama) yang disahkan;
  • SK Kenaikan Jenjang Jabatan;
  • Khusus guru wajib melampirkan SK Impassing PAK.

8.Bagi Perangkat Daerah yang membawahi jabatan fungsional , diminta untuk mempersiapkan BA Penetapan Hasil PAK, SK Tim Penilai Angka Kredit dan Bukti Fisik berupa Dokumen dalam Penetapan Angka Kredit pada masing-masing  Perangkat Daerah.  Dokumen  ini  dipersiapkan  untuk  disampaikan  kepada  Kanreg  V  BKN  apabila diminta dalam rangka uji petik kebenaran/keabsahan dalam penetapan angka kredit.

  1. Bagi PNS pindahan dari luar wilayah Kota Singkawang, wajib melampirkan fotocopy SK Mutasi Wilayah.

10.Bagi PNS yang memiliki SK peninjauan masa kerja (masa kerja tambahan) dan atau perbaikan masa kerja, wajib melampirkan SK dimaksud.

  1. Bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, wajib melampirkan SK penjatuhan hukuman disiplin.
  2. Bagi PNS yang telah/sedang melaksanakan Tugas Belajar, wajib melampirkan SK Tugas Belajar/Surat Tugas, khusus PNS yang menduduki jabatan fungsional tidak boleh mengajukan usul kenaikan pangkat dengan menggunakan Angka Kredit.
  3. Berkas disusun dan disampaikan secara berurutan sesuai dengan daftar cek lis berkas usul kenaikan pangkat sebagaimana terlampir.
  4. Penyampaian berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, akan dikembalikan oleh petugas.

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas usul, jika memenuhi syarat dilakukan entri data untuk peremajaan pada Aplikasi SAPK.
  4. Mengunduh file dan mencetak Nota Usul Kenaikan Pangkat melalui SAPK.
  5. Nota Usul Kenaikan Pangkat diperiksa oleh Kasubbid Kepangkatan, Data dan Informasi untuk diparaf jika telah sesuai dengan ketentuan.
  6. Nota Usul Kenaikan Pangkat yang telah diparaf oleh Kasubbid Kepangkatan, Data dan Informasi disampaikan kepada Kabid Mutasi, Informasi  dan Disiplin untuk ditandatangani.
  7. Apabila Nota Usul Kenaikan Pangkat secara kolektif telah ditandatangani oleh Kabid Mutasi, Informasi dan Disiplin, dilanjutkan dengan proses mengunduh file dan mencetak Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat kolektif melalui SAPK.
  8. Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat kolektif disampaikan kepada Kepala BKPSDM untuk ditandatangani atau Kabid Mutasi, Informasi dan Disiplin jika Kepala BKPSDM berhalangan.
  9. Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat kolektif dan seluruh Nota Usul Kenaikan Pangkat perorangan beserta kelengkapan berkas disampaikan kepada Kanreg V BKN Jakarta.
  10. Kanreg V BKN Jakarta menetapkan daftar usul kenaikan pangkat yang dinyatakan batal/tidak memenuhi syarat, jika berkas usul kenaikan pangkat belum lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka BKPSDM menindaklanjuti dengan melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta.
  11. Unit Pengolah menerima persetujuan teknis berupa lembar nota persetujuan teknis melalui SAPK.
  12. Unit Pengolah mencetak SK secara kolektif pada SAPK dan menerbitkan Draf Keputusan Wali Kota tentang kenaikan pangkat PNS.
  13. Unit Pengolah menyiapkan nota dinas dan Draf Keputusan tentang Kenaikan Pangkat selanjutnya Kepala BKPSDM menanda tangani nota dinas dan paraf draf Keputusan.
  14. Unit Pengolah menyampaikan nota dinas dan draf Keputusan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Setda.
  15. Unit Pengolah menerima Keputusan Wali Kota dan menyiapkan Salinan.
  16. Kepala BKPSDM menandatangani Petikan Keputusan.
  17. Unit Pengolah menyerahkan Petikan Keputusan kepada Unit Kerja terkait dan PNS ybs.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kententuan tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dan menganalisa berkas
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku..

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun