08. Pelayanan Peningkatan Pendidikan

0
22

Standar Pelayanan Peningkatan Pendidikan

 

A. Dasar Hukum

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 09/SE/1976, Tanggal 17 September 1976 tentang Petunjuk Pelaporan dan Pengiriman Berkas Mutasi Pegawai Negeri Sipil

 

B. Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Laporan Peningkatan Pendidikan;
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah
  4. Fotocopy Surat Izin Belajar
  5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (dilegalisir oleh pihak yang berwenang dibidang pendidikan)
  6. Hasil pengecekan (print Out) dari Forlap Dikti
  7. Fotocopy Ijazah sebelumnya
  8. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  9. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  10. Surat Keterangan Uraian Tugas ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah (minimal Eselon II)
  11. Penetapan Angka Kredit Terakhir (Bagi Fungsional Tertentu)
  12. Fotocopy Penetapan Angka Kredit Sebelumnya
  13. Fotocopy Kartu Pegawai
  14. Fotocopy SK, SPP dan SPMT Jabatan Struktural
  15. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi pejabat fungsional)
  16. Fotocopy SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir

(disampaikan dalam rangkap 2  dan dilegalisir oleh Kepala  Perangkat Daerah)

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Disiplin dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinasi Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi)/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memproses dan membuat surat usul peningkatan pendidikan, dikoreksi Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinasi Sub Substansi), Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM dan disampaikan kepada Kanreg V BKN Jakarta;
  4. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta;
  5. Unit Pengolah membuat nota dinas dan Draft Naskah Keputusan tentang Peningkatan Pendidikan dikoreksi Kepala Bidang dan Sekretaris.
  6. Kepala BKPSDM menandatangani nota dinas dan paraf draf Keputusan;
  7. Unit Pengolah menyampaikan nota dinas dan draf Keputusan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Setda .
  8. BKPSDM menerima Surat Keputusan yang sudah ditandatangani Wali Kota Singkawang
  9. Unit Pengolah membuat Salinan dan disampaikan ke Bagian Hukum Setda.
  10. Unit Pengolah membuat Petikan Keputusan dan ditandatangani Kepala BKPSDM;
  11. Unit Pengolah menyampaikan SK kepada PNS yang bersangkutan

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 5 (lima) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan tentang Peningkatan Pendidikan

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kententuan tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dan menganalisa berkas
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku..

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N.  Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun