09. Pelayanan Peninjauan Perbaikan Masa Kerja

0
70

Standar Pelayanan Peninjauan dan Perbaikan Masa Kerja

 

A. Dasar Hukum

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 09/SE/1976, Tanggal 17 September 1976 tentang Petunjuk Pelaporan dan Pengiriman Berkas Mutasi Pegawai Negeri Sipil

 

B. Persyaratan

Syarat Peninjauan Masa Keja

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK pengangkatan sampai dengan SK perpanjangan terakhir bagi pegawai honor/PTT/THL
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan Perangkat Daerah tempat yang bersangkutan pernah bekerja yg menerangkan waktu yg bersangkutan mulai bekerja sampai dengan berakhir
  6. Fotocopy ijazah terakhir
  7. Fotocopy Kartu Pegawai
  8. Fotocopy SKP, Capaian SKP dan PPK yang bernilai baik
  9. Daftar riwayat pekerjaan

 

Syarat Perbaikan Masa Kerja

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Pertama Kali sampai dengan SK Pangkat Terakhir

(syarat A dan B disampaikan dalam rangkap 2 dan dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan;
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi/Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit Pengolah memproses dan membuat nota usul peninjauan atau perbaikan masa kerja, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid dan Sekretaris kemudian ditandatangani Kepala BKPSDM, selanjutnya disampaikan kepada Kanreg V BKN Jakarta;
  4. BKPSDM menerima Nota Persetujuan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta;
  5. Unit Pengolah menyiapkan nota dinas dan naskah Keputusan tentang Peninjauan atau Perbaikan Masa Kerja, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, selanjutnya Kepala BKPSDM menandatangani nota dinas dan paraf draf Keputusan;
  6. Unit Pengolah menyampaikan nota dinas dan draf Keputusan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Setda;
  7. BKPSDM menerima Surat Keputusan Wali Kota Singkawang dan Unit Pengolah menyiapkan Salinan dan Petikan Keputusan;
  8. Salinan dan Petikan Keputusan dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, kemudian Kepala BKPSDM menandatangani Petikan Keputusan;
  9. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan untuk ditandatangani Kabag Hukum Setda;
  10. BKPSDM menerima Salinan Keputusan, Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 4 (empat) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

  • Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
  • Surat Keputusan Perbaikan Masa Kerja

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kententuan tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dan menganalisa berkas
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku..

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun