10. Pelayanan Ujian Dinas dan UPKP

0
87

Standar Pelayanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

 

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah
  2. Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

 

B. Persyaratan

Syarat Ujian Dinas

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Daftar nama Ujian sebagaimana format terlampir;
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang disahkan, termasuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Pas photo terbaru berwarna dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) lembar

Ketentuan Lain-Lain Ujian Dinas

  1. Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengikuti Ujian Dinas Tk. I harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tk. I (II/d) atau Penata Tk. I (III/d);
    2. Tidak sedang diberhentikan sementara dalam Jabatan Negeri;
    3. Tidak sedang dalam keadaan menerima uang tunggu;
    4. Tidak sedang menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara;
    5. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat;

 

  1. Adapun Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari mengikuti Ujian Dinas, apabila :
  • Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan :
    1. Adum/Adumla/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
    2. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  • Memperoleh Ijazah Sarjana (S-1) / Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S-2) serta Ijazah lain yang setara atau Doktor (S-3), untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  • Menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya berdasarkan Angka Kredit (AK);

 

Syarat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Daftar nama Ujian sebagaimana format terlampir;
  3. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang serta hasil cek dari Forlap dikti;
  4. Fotocopy Surat Ijin Belajar/SK Tugas Belajar yang dilegalisir;
  5. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang disahkan, termasuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai;
  8. Surat Keterangan Uraian Tugas yang di Tandatangani oleh Kepala SKPD;
  9. Pas photo terbaru berwarna dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) lembar;

 

Ketentuan Lain-Lain UPKP :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    • Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah setingkat lebih tinggi melalui ijin belajar (memiliki Surat Ijin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah), dengan ketentuan :
      1. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
      2. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    • Bidang studi atau disiplin ilmu yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi pada formasi yang tersedia, atau memiliki relevansi dengan tugas pokok;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    • Tidak sedang melaksanakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara;
    • Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara;
    • Memenuhi jenjang pangkat/golongan dan masa kerja yang dipersyaratkan untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi/Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas usulan, selanjutnya membuat surat usulan ke Kanreg V BKN Jakarta untuk memfasilitasi Ujian Dinas dan UPKP dengan Sistem CAT.
  4. Surat Usulan dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah mengirim Surat ke Kanreg V BKN Jakarta.
  6. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis Peserta yang mengikuti Ujian Dinas dan UPKP, kemudian Unit Pengolah menyiapkan surat Pengarahan Teknis Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP
  7. Surat dikoreksi Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM dan disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah;
  8. BKPSDM mengirimkan Peserta Ujian Dinas dan UPKP kepada Unit Penyelenggara (Kabupaten Kota/ Provinsi Kalbar) untuk mengikuti ujian.
  9. BKPSDM menerima sertifikat hasil Ujian Dinas dan UPKP, selanjutnya Unit Pengolah menyampaikan sertifikat ke peserta Ujian Dinas dan UPKP.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 4 (empat) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk
Sertifikat Ujian Dinas dan UPKP

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kententuan tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS
  • Memiliki kemampuan pengolahan data dan menganalisa berkas
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku..

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun