11. Pelayanan Cuti

0
24

Standar Pelayanan Cuti

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Kepala Badan Kegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

B. Persyaratan
a)
Syarat Cuti Tahunan bagi Kepala Perangkat Daerah :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun  terhitung sejak CPNS

(disampaikan rangkap 1)

 

b) Syarat Cuti Sakit bagi Kepala Perangkat Daerah :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti Sakit
  3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter /Rawat Inap

(disampaikan 1 berkas)

c) Ketentuan Lain-lain :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti Alasan Penting
  3. Surat Keterangan Rawat Inap jika ahli keluarga yang sakit.
  4. Surat Pernyataan Akan Melaksanakan Pernikahan dari PNS yang bersangkutan.

(disampaikan 1 berkas)

 

d) Ketentuan Lain-lain :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. Fotocopy Surat Pelunasan BPIH (jika akan menunaikan ibadah haji)
  4. Fotocopy Kuitansi Pelunasan Biaya Umroh (jika akan menunaikan ibadah Umroh)

(disampaikan 1 berkas)

e) Ketentuan Lain-lain :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy KTP
  9. Fotocopy Karpeg
  10. Fotocopy Karis/Karsu
  11. Fotocopy SKP tahun terakhir
  12. Fotocopy Surat Keterangan Sedang Mengikuti Tugas Belajar dari Universitas.

(Berkas disampaikan dalam rangkap 3, Point 3 sampai dengan 11 dilegalisir oleh KepalaPerangkat Daerah)

 

 

 

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian disdiposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi  Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN/Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit pengolah memverifikasi berkas yang masuk.
  4. Unit Pengolah membuat surat Cuti, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan oleh Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah menyampaikan ke Sekretaris Daerah.
  6. BKPSDM menerima Surat Cuti yang telah ditandatangani oleh Wali Kota.
  7. Unit Pengolah menyampaikan Surat Cuti kepada PNS yang bersangkutan.
  8. Jika Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) maka setelah dibuatkan Surat Pengantar dan disampaikan ke Sekretaris Daerah untuk ditandatangani, Unit Pengolah mengirimkan ke Kanreg V BKN Jakarta.
  9. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis selanjutnya Unit Pengolah membuat Draft SK CLTN, dikoreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM
  10. Unit Pengolah menyampaikan Draft SK CLTN ke Kepala Bagian Hukum Setda.
  11. BKPSDM menerima SK CLTN, kemudian Unit Pengolah membuat Salinan Keputusan.
  12. Salinan Keputusan yang sudah di koreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM disampaikan ke Kepala Bagian Hukum.
  13. BKPSDM menerima Salinan Keputusan yang sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Setda.
  14. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan CLTN kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. Surat Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting dan Cuti Besar 1 (satu) Hari
  2. SK Cuti Diluar Tanggungan Negara 2 (dua) hari
  3. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting, Cuti Besar  dan Surat Keputusan Cuti Diluar Tanggungan Negara

 

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran

 

  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami peraturan tentang Pemberian Cuti PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D III
  • Mampu mengoperasikan komputer

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun