12. Pelayanan Perceraian

0
8

Standar Pelayanan Izin Perceraian

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;

 

 

B. Persyaratan
Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah

  1. Surat Permohonan Perceraian
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy surat nikah
  6. Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy Karpeg
  9. Fotocopy Karis/Karsu
  10. Berita Acara Perceraian

(disampaikan dalam rangkap 1)

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Kasubbid Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN/Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit Pengolah memproses berkas dengan membuat Berita Acara Perceraian yang ditandatangani oleh PNS bersangkutan, Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN serta Kabid Mutasi, Informasi dan Disiplin.
  4. Unit Pengolah membuat Draft Keputusan Wali Kota tentang Izin Pemberian Perceraian, dikoreksi dan diparaf oleh Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Disiplin dan Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah menyampaikan Draft SK Izin Pemberian Perceraian ke Kepala Bagian Hukum Setda.
  6. BKPSDM menerima SK Izin Pemberian Perceraian, kemudian Unit Pengolah membuat Salinan Keputusan.
  7. Salinan Keputusan yang sudah dikoreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan oleh Kepala BKPSDM disampaikan ke Kepala Bagian Hukum Setda.
  8. BKPSDM menerima Salinan Keputusan yang sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Setda.
  9. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan Izin Pemberian Perceraian kepada PNS yang bersangkutan.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 4 (empat) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Surat Keputusan Ijin Perceraian

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran

 

  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun