13. Pelayanan Satya Lencana

0
8

Standar Pelayanan Satya Lencana Karya Satya

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  4. Surat Edaran Sekretaris Militer Negara Republik Indonesia Nomor B-86/sesmil/03/2010 tanggal 3 Maret 2010 tentang Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

 

 

B. Persyaratan
Syarat Satya Lancana Karya Satya:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terkahir
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan tidak sedang menjalani proses pengadilan.

(Berkas disampaikan dalam bentuk hardcopy rangkap 1 dan softcopy dalam format PDF dengan kapasitas tidak lebih dari 999 KB (kilo byte)

 

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda /Sub Koordinator Sub Substansi Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN/Pejabat Pelaksana/Jafung);
  3. Unit pengolah memverifikasi berkas dan file pdf yang masuk.
  4. Unit Pengolah menginput dan menguploud file ke Sistem Aplikasi SIOLA serta membuat surat pengantar tujuan Kementerian Dalam Negeri, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan oleh Kepala BKPSDM.
  5. Unit Pengolah menyampaikan ke Wali Kota, selanjutnya berkas dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
  6. BKPSDM menerima Sertifikat Satya Lencana Karya Satya.
  7. Unit Pengolah menyampaikan Sertifikat Satya Lencana Karya Satya kepada PNS yang bersangkutan.

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Sertifikat Satya Lencana Karya Satya.

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana0

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun