14. Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Akun User e-LHKPN

0
4

Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Akun User e-LHKPN

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, Pengumuman, Dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaranegara.
  3. Peraturan Wali Kota singkawang Nomor 860/ 32 / Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

 

 

B. Persyaratan
Penyelenggara Negara (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Esselon II, PPK, PPTK, Bendahara, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa)

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon / Wajib Lapor mengusulkan permohonan aktifitasi akun user sebagai Wajib Lapor.
  2. Petugas Administrasi (BKPSDM) menerima dan menindaklanjuti usulan dari WP, untuk diproses pembuatan akun user WP pada sistem e-LHKPN KPK.
  3. Akun user yang telah dibuatkan oleh user admin siap digunakan oleh Pemohon/Wajib Lapor untuk pelaksanaan pelaporan LHKPN.
  4. Data pelaporan e-LHKPN selanjutnya di rekap dan diolah kembali oleh Petugas Administrasi (BKPSDM) melalui Website e-LHKPN KPK https://elhkpn.kpk.go.id ..

 

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :
  • Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba
  • Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba
  • Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

E. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Akun user e-LHKPN

.

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www. singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun