15. Pelayanan Installasi Aplikasi Absensi Elektronik

0
24

Standar Pelayanan Installasi Aplikasi Absensi Elektronik

 

A. Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor : 800/017/BKPSDM.PSDM-C tentang Penerapan Absensi Elektronik Berbasis Online Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

 

B. Persyaratan
Penyelenggara Negara (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Esselon II, PPK, PPTK, Bendahara, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa)

 

C. Prosedur atau Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan permasalahan yang terdapat dalam mesin absensi unit kerjanya.
  2. Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur/Pejabat Pelaksana (Petugas Teknis) mengecek gangguan/masalah yang terdapat pada aplikasi mesin attandance yang ada pada laptop masing-masing pemohon.
  3. Setelah dilakukan installasi ulang dan pengecekan maka staf teknis akan mengatur dan memperbaiki permasalahan dalam pengaturan aplikasi attandace pemohon.
  4. Aplikasi Attandance telah terinstall pada Laptop user/pemohon lengkap dengan pengaturan sesuai dengan aturan Perwako Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
  5. Mesin Absensi siap digunakan oleh pemohon di unit kerjanya masing-masing.

 

D. Jangka Waktu Penyelesaian/Waktu Pelayanan

  1. 1 (satu) hari
  2. Waktu Pelayanan :

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 Wiba

Jum’at : 08.30 s/d 15.30 Wiba

Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 Wiba

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

F. Produk

Aplikasi Absensi Elekronik (attandance) yang telah terinstall lengkap dengan pengaturan sesuai Perwako Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

 

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui:
  • Datang Langsung/ Tatap Muka
  • Tersedia Kotak Saran
  • Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123
  • E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id
  • Website : www. singkawangkota.go.id
  • Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567
  • Aplikasi SPAN LAPOR
  1. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:
  • Sekretaris Badan
  • Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)

 

  1. Alur Pengaduan:

 

H. Sarana dan Prasarana

  • Gedung Kantor
  • Halaman Parkir
  • Ruang Tunggu dan Ruang Tamu
  • Ruang Pelayanan Berpendingin Udara dan Kursi Tamu
  • Ruang Sholat
  • Ruang Laktasi
  • Toilet
  • Telepon
  • Wi-fi
  • Komputer dan Printer
  • ATK

 

I. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

J. Kompetensi Pelaksana

  • Mengetahui peraturan kepegawaian dan konseling PNS / Pembinaan PNS.
  • Memahami Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Ijin Perceraian PNS
  • Kualifikasi pendidikan minimal D. III
  • Dapat mengoperasikan komputer

 

 

 

 

K. Pengawasan Internal

  • Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Bidang dan Kepala Badan
  • Supervisi dari atasan langsung

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan dilaksanakan di ruang Kantor BKPSDM dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  • Dilakukan rapat staf per triwulan
  • Survey Kepuasan Masyarakat 2 (dua) kali setahun